Tuesday, August 19, 2008

Tidak kantongi IMB

Depok Fantasi GDC dihentikan

15-Ags-2008 07:48:34


KOTA
KEMBANG, MONDE: Lama disoal, pembangunan taman bermain air Depok Fantasi Grand Depok City (GDC) akhirnya secara resmi dihentikan kemarin. Puluhan aparat Satpol PP Kota Depok yang dikomandoi langsung oleh Kasatpol PP Sariyo Sabani mendatangi lokasi tersebut bersama hampir seluruh personil Komisi A DPRD Depok. “Mulai hari ini [kemarin] Depok Fantasi dihentikan pembangunannya. Hal ini disebabkan pihak pengembang tidak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan [IMB],” kata Sariyo.

Namun dalam aksi penghentian pembangunan itu, tidak didapati proses teknis penyegelan terhadap bangunan tersebut.

“Semua ada prosedural. Termasuk urusan pengosongan barang-barang pekerjaan juga harus dikordinasikan dengan pihak pengembang, apakah mereka bisa mengeluarkan langsung sendiri atau menunggu kita [Satpol PP] bertindak tegas,” tandas Sariyo.

Terlepas dari itu, Sariyo menegaskan akan mengambil sikap tegas apabila hari ini masih ditemukan aktivitas terkait kelanjutan pembangunan water park tersebut.

Saat ditanya apakah keterlambatan ketegasan sikap Satpol PP ini mengindikasikan adanya kolusi di kalangan Pemkot, Sariyo mengelak. Dia juga mengatakan tidak tahu-menahu soal keterkaitan nama seorang pengusaha besar dalam Depok Fantasi ini.

Disebut-sebut, pengusaha kondang berinisial TW terlibat dalam pengembangan water park di kawasan Kota Kembang ini. “Saya tidak mau tahu apakah TW atau SS atau siapa saja. Yang penting sebelum mengantongi IMB, pembangunan Depok Fantasi resmi dihentikan,” tandasnya.

Patut ditunggu ketegasan Pemkot yang dimaksud oleh Sariyo. Sebab melihat dari kondisi terkini di Depok Fantasi itu, pekerjaan bisa dikatakan sudah selesai, bahkan ada desas-desus peresmian akan dilakukan di bulan ini.

Sampai-sampai untuk melakukan penyegelan maupun pembongkaran dari bangunan yang ditaksir senilai miliaran rupiah itu bukanlah urusan mudah.

“Semua ada tahapnya, termasuk dilayangkannya sejumlah tingkatan surat peringatan yang sudah dilakukan,” kilahnya.

Sementara dari Ketua Komisi A DPRD, Ahmad Dahlan, menjelaskan bahwa pembangunan Depok Fantasi ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Selain soal belum adanya IMB, taman bermain air ini sudah melanggar aturan sepadan sungai.

“Yang dimiliki oleh pengembang baru sebatas Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR),” katanya.

Aturan yang dimaksud Dahlan adalah Peraturan Daerah kota Depok No.03/2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Dalam pasal 119 ayat 1 disebutkan bahwa pemilik bangunan yang melaksanakan pembangunan tanpa memiliki IMB sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 1 dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB.

“Pasal 53 ayat 1 berbunyi bahwa IMB wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan,” ujar Dahlan.

Sementara dari pihak pengembang sendiri, Monde belum berhasil mengorek keterangan yang sepadan dengan kejadian kemarin. Dari dua kali percobaan, pihak pengembang yang diketahui bernama Joko enggan berkomentar.

Di kali pertama, Joko jelas-jelas menghindar bahkan berpikir dua kali untuk sekedar berjabatan tangan dengan Monde. Sedangkan pada kali kedua, Joko juga tetap tidak mau memberikan keterangan.

“Semua urusan sudah di Pemda,” ujarnya sengit sambil cepat berlalu.

Diketahui juga selain dari water park ini, terdapat sejumlah pengembangan yang masih disoal oleh DPRD karena GDC tidak mengantongi IMB. Bangunan itu antara lain Sektor Aster, Alamanda, dan Yasmin di kawasan yang sama, Kota Kembang.(mr)


online berita: Depok Fantasi GDC dihentikan

Sumber : Monitor Depok

Anggrek 2 (17/08/08)
























Thursday, August 14, 2008

Izin Water Park GDC

FPAN pertanyakan izin Water Park GDC

13-Ags-2008 08:19:45

KOTA KEMBANG, MONDE: Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) geram dengan cara kerja Pemkot terkait perizinan mendirikan bangunan. Dari harian Monitor Depok kita ketahui Satpol PP Kota Depok sering menertibkan bangunan liar seperti di Jl. Margonda, Tanah Baru atau sejumlah tempat lain. Kenapa bangunan atau pengembangan besar dan notabene-nya keren yang belum punya IMB tidak ditindaklanjuti atau ditertibkan, kata salah seorang anggota FPAN, Busri Syahril, kemarin.

Dilanjutkannya, sampai dengan kemarin dia melihat Water Park Grand Depok City (GDC) di kawasan Kota Kembang terlihat masih dikerjakan. Padahal temuan dari DPRD pengembangan itu tidak memiliki IMB, apa yang sebenarnya terjadi di birokrasi kalangan Pemkot,
ujar Busri.

Dia juga melihat sejumlah pengerjaan infrastruktur yang melibatkan pihak eksekutif Kota Depok terkesan tidak terlaksana sepenuh hati.

Sejumlah proyek betonisasi saya lihat hasilnya asal-asalan. Dalam artian, masih baru sudah pecah-pecah dan rusak,
kata Busri.

Anggota FPAN lainnya, Rahmat Sukindar juga menegaskan persoalan IMB di Kota Depok sangat membingungkan. Kasus Water Park GDC ini perlu serius disikapi. Di saat banyak bangunan kecil tanpa IMB yang ditertibkan Satpol PP, kenapa milik GDC dibiarkan berlanjut tanpa IMB. Malah dari informasi yang baru kami dapatkan, permohonan IMB bangunan itu baru akan diproses di tingkat Kecamatan Sukmajaya,
ujar Rahmat.(mr)

online berita: FPAN pertanyakan izin Water Park GDC

Sumber : Monitor Depok

Monday, August 11, 2008

Grand Depok City

Setelah membaca bismillah akhirnya kami memutuskan utk mengambil rumah di Sektor Anggrek 2 Grand Depok City.

Pro dan Kontra terhadap Developer ini sudah cukup banyak dibahas di blog-nya mas Anjar
Walaupun sebenernya yang hampir
semua konsumen kontra, ga ada yang pro hehehe... yang pro cuman marketingnya doang..

Pendapat saya terhadap developer ini berdasarkan pengalaman sendiri sepertinya belum professional. Tapi saya lihat dari minggu ke minggu perkembangannya lumayan baik. Maksudnya ada kegiatan pembangunan, ga stag. Jadi yah masih bisa berharap lah sambil berdoa....(koq pasrah???)

Kenapa milih GDC?
  1. Dekat Station Kereta Depok Lama (Rencana ke kantor mo naek Kereta Express ajah)
  2. Dekat dengan Orang Tua yang udah lama tinggal di Depok.
  3. Depok masih ASRI, air tanahnya masih bagus
  4. Bebas banjir
  5. Dekat Terminal
  6. Dekat Jalan Margonda (trus napa??? wong tiap detik ajah macet koq bangga) Margonda itu kayak Pondok Indahnya Depok lah... Apa ajah ada.. Mo Wisata kuliner banyak banget.
  7. Dekat UI (Mo ada rencana ambil S2, ada yang mo mbiaya-in?? hehehhe)
  8. Dekat ITC Depok.. (rencana mo buka toko.... halah rencana lagi....)

Kenapa milih Sektor Anggrek 2?
  1. Sudah terbentuk lingkungannya, tinggal memperbaiki saja
  2. Lebih dekat ke Jalan besar.
  3. Harganya masih bisa di nalar..
  4. Deket Water Park,
  5. Katanya di sebelah water park mo ada Supermarket GIANT/ Carrefour/ Hypermart (Tapi kayaknya ga mungkin, di Detos dah ada Hypermart, di Margo City dah ada Giant, ITC dah ada Carrefour.
  6. Di belakang cluster ini mo di bangun cluster baru, Cluster Tulip.
  7. Terlanjur DP (ini yang sejujurnya seh)

Jeleknya Perumahan ini apa?
  1. Developer baru terkesan kurang professional (based on experience myself) Pernah tanya ke marketingnya kenapa masih pake tiang listrik koq ga bikin listrik di bawah tanah, jawabannya: "Nanti kalo ada kerusakan mbenerinya susah". Hahaha mo ngakak ga enak, ga ketawa tapi lucu..... Asal banget jawabannya...
  2. Developer lama banyak masalah
  3. Listrik masih pake Tiang, jadi jelek keliatannya. Semua perumahan udah pake listrik bawah tanah. Kabelnya semrawut di depan rumah.
  4. Pembangunannya lambat

Disini saya cuman mo cerita progress rumah saya dan fasilitas di sekitarnya.
Yang mo diskusi masalah Developer ke blog-nya Mas Anjar ajah

http://bicararumah.wordpress.com/2007/11/14/grand-depok-city-kota-kembang-depok-raya/