15-Ags-2008 07:48:34
KOTA
Namun dalam aksi penghentian pembangunan itu, tidak didapati proses teknis penyegelan terhadap bangunan tersebut.
“Semua ada prosedural. Termasuk urusan pengosongan barang-barang pekerjaan juga harus dikordinasikan dengan pihak pengembang, apakah mereka bisa mengeluarkan langsung sendiri atau menunggu kita [Satpol PP] bertindak tegas,” tandas Sariyo.
Terlepas dari itu, Sariyo menegaskan akan mengambil sikap tegas apabila hari ini masih ditemukan aktivitas terkait kelanjutan pembangunan water park tersebut.
Saat ditanya apakah keterlambatan ketegasan sikap Satpol PP ini mengindikasikan adanya kolusi di kalangan Pemkot, Sariyo mengelak. Dia juga mengatakan tidak tahu-menahu soal keterkaitan nama seorang pengusaha besar dalam Depok Fantasi ini.
Disebut-sebut, pengusaha kondang berinisial TW terlibat dalam pengembangan water park di kawasan Kota Kembang ini. “Saya tidak mau tahu apakah TW atau SS atau siapa saja. Yang penting sebelum mengantongi IMB, pembangunan Depok Fantasi resmi dihentikan,” tandasnya.
Patut ditunggu ketegasan Pemkot yang dimaksud oleh Sariyo. Sebab melihat dari kondisi terkini di Depok Fantasi itu, pekerjaan bisa dikatakan sudah selesai, bahkan ada desas-desus peresmian akan dilakukan di bulan ini.
Sampai-sampai untuk melakukan penyegelan maupun pembongkaran dari bangunan yang ditaksir senilai miliaran rupiah itu bukanlah urusan mudah.
“Semua ada tahapnya, termasuk dilayangkannya sejumlah tingkatan
Sementara dari Ketua Komisi A DPRD, Ahmad Dahlan, menjelaskan bahwa pembangunan Depok Fantasi ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada. Selain soal belum adanya IMB, taman bermain air ini sudah melanggar aturan sepadan sungai.
“Yang dimiliki oleh pengembang baru sebatas Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR),” katanya.
Aturan yang dimaksud Dahlan adalah Peraturan Daerah
“Pasal 53 ayat 1 berbunyi bahwa IMB wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan,” ujar Dahlan.
Sementara dari pihak pengembang sendiri, Monde belum berhasil mengorek keterangan yang sepadan dengan kejadian kemarin. Dari dua kali percobaan, pihak pengembang yang diketahui bernama Joko enggan berkomentar.
Di kali pertama, Joko jelas-jelas menghindar bahkan berpikir dua kali untuk sekedar berjabatan tangan dengan Monde. Sedangkan pada kali kedua, Joko juga tetap tidak mau memberikan keterangan.
“Semua urusan sudah di Pemda,” ujarnya sengit sambil cepat berlalu.
Diketahui juga selain dari water park ini, terdapat sejumlah pengembangan yang masih disoal oleh DPRD karena GDC tidak mengantongi IMB. Bangunan itu antara lain Sektor Aster, Alamanda, dan Yasmin di kawasan yang sama, Kota Kembang.(mr)
online berita: Depok Fantasi GDC dihentikan
Sumber : Monitor Depok



































































