Thursday, August 14, 2008

Izin Water Park GDC

FPAN pertanyakan izin Water Park GDC

13-Ags-2008 08:19:45

KOTA KEMBANG, MONDE: Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) geram dengan cara kerja Pemkot terkait perizinan mendirikan bangunan. Dari harian Monitor Depok kita ketahui Satpol PP Kota Depok sering menertibkan bangunan liar seperti di Jl. Margonda, Tanah Baru atau sejumlah tempat lain. Kenapa bangunan atau pengembangan besar dan notabene-nya keren yang belum punya IMB tidak ditindaklanjuti atau ditertibkan, kata salah seorang anggota FPAN, Busri Syahril, kemarin.

Dilanjutkannya, sampai dengan kemarin dia melihat Water Park Grand Depok City (GDC) di kawasan Kota Kembang terlihat masih dikerjakan. Padahal temuan dari DPRD pengembangan itu tidak memiliki IMB, apa yang sebenarnya terjadi di birokrasi kalangan Pemkot,
ujar Busri.

Dia juga melihat sejumlah pengerjaan infrastruktur yang melibatkan pihak eksekutif Kota Depok terkesan tidak terlaksana sepenuh hati.

Sejumlah proyek betonisasi saya lihat hasilnya asal-asalan. Dalam artian, masih baru sudah pecah-pecah dan rusak,
kata Busri.

Anggota FPAN lainnya, Rahmat Sukindar juga menegaskan persoalan IMB di Kota Depok sangat membingungkan. Kasus Water Park GDC ini perlu serius disikapi. Di saat banyak bangunan kecil tanpa IMB yang ditertibkan Satpol PP, kenapa milik GDC dibiarkan berlanjut tanpa IMB. Malah dari informasi yang baru kami dapatkan, permohonan IMB bangunan itu baru akan diproses di tingkat Kecamatan Sukmajaya,
ujar Rahmat.(mr)

online berita: FPAN pertanyakan izin Water Park GDC

Sumber : Monitor Depok

No comments: